Sebagai langkah awal, pihaknya mengajukan permohonan pengampuan tiga orang di yayasan Roudhotun Nasyi’in Ash Shiddiqiyyah (RN ASA) Dadapan, Kecamatan Sedan.
Kepala Dindukcapil Suparmin menyambut baik kerja sama tersebut. Karena kepastian hukum tentang pengampuan ini akan melengkapi program jemput bola pembuatan E-KTP terhadap lansia dan penyandang disabilitas dari Dindukcapil yang sudah berjalan.
”Memang untuk disabilitas yang tidak punya pengampu tidak bisa mengurus identitas kependudukan sendiri, harus ada pendamping. Kalau yang masih punya keluarga bisa langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Kepala Dinsos PPKB Rembang, Prapto Raharjo juga menyambut baik MoU tersebut. Ia menyampaikan ada 11 yayasan penyandang disabilitas dan ribuan masyarakat penyandang disabilitas diluar yayasan.
Murianews, Rembang – Pemkab Rembang, Jawa Tengah, menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri setempat, terkait pelayanan hukum kepada penyandang disabilitas.
Kerja sama ditandai dengan MoU yang ditandatangani Ketua PN Rembang Liena, Kejari Rembang I Wayan Eka Widdyara, Kepala Dinsos PPKB Prapto Raharjo dan Kepala Dindukcapil Suparmin di kantor Pengadilan Negeri Rembang, Selasa (25/3/2025).
Ketua PN Rembang Liena menjelaskan, detail kerja sama ini tentang program layanan permohonan pengampuan bagi seseorang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki keluarga atau wali.
Adapun tujuan dibuatnya MoU ini untuk menjalin kerja sama dan komunikasi bagi pihak-pihak terkait secara terpadu demi terlaksananya akses pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas di wilayah hukum Kabupaten Rembang yang menghadapi permasalahan hukum.
Liena mengatakan, ada penyandang disabilitas yang tidak memiliki pengampu. Sehingga, mereka kesulitan atau bahkan tidak bisa mengurus data kependudukan.
”Dengan adanya kerjasama ini, Insyaallah one day servis kita akan datang ke sana (ke lokasi penyandang disabilitas yang tidak mempunyai pengampu). Di sana ada persidangan, saat itu juga langsung kami periksa dan beri putusan, ada Dindukcapil juga,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Setelah ada penetapan pengampuan, mereka memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut data yang diterima PN Rembang, sebagian penyandang disabilitas sudah memiliki pengampu, namun belum ada penetapan pengadilan.
Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara menambahkan, setidaknya ada lima penyandang disabilitas yang tidak terdata di identitas kependudukan.
Kepastian Hukum...
Sebagai langkah awal, pihaknya mengajukan permohonan pengampuan tiga orang di yayasan Roudhotun Nasyi’in Ash Shiddiqiyyah (RN ASA) Dadapan, Kecamatan Sedan.
Kepala Dindukcapil Suparmin menyambut baik kerja sama tersebut. Karena kepastian hukum tentang pengampuan ini akan melengkapi program jemput bola pembuatan E-KTP terhadap lansia dan penyandang disabilitas dari Dindukcapil yang sudah berjalan.
”Memang untuk disabilitas yang tidak punya pengampu tidak bisa mengurus identitas kependudukan sendiri, harus ada pendamping. Kalau yang masih punya keluarga bisa langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Kepala Dinsos PPKB Rembang, Prapto Raharjo juga menyambut baik MoU tersebut. Ia menyampaikan ada 11 yayasan penyandang disabilitas dan ribuan masyarakat penyandang disabilitas diluar yayasan.