Perda Pelestarian Batik Lasem Disahkan DPRD Rembang
Dani Agus
Kamis, 27 Maret 2025 19:15:00
Murianews, Rembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Kamis (27/3/2025).
Keempat Raperda tersebut terdiri dari usulan Bupati Rembang dan inisiatif DPRD. Yakni, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD mencakup Pemberdayaan Desa Wisata serta Pelestarian Batik Tulis Lasem.
Adapun Raperda inisiatif DPRD lainnya, yakni tentang peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan, masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
”Sehingga raperda tersebut untuk persetujuannya tidak dapat dilaksanakan bersama pada rapat paripurna ini,” ujar Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Pendapat fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang disahkan disampaikan secara gabungan oleh Laela Utari Widyaningsih.
Ia menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui pengesahan empat Raperda tersebut dengan beberapa catatan. Salah satu catatan yang disampaikan adalah terkait Raperda KTR.
Para fraksi berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dapat memperhatikan aspek sosiokultural masyarakat yang banyak merokok serta menyiapkan langkah antisipatif agar implementasi perda ini berjalan efektif.
Pedoman bagi Pemerintah Daerah...
Selain itu, fraksi-fraksi menilai bahwa perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 harus lebih dari sekadar penggabungan atau peningkatan level perangkat daerah.
Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Terkait Perda pemberdayaan desa wisata, fraksi-fraksi berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata yang selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan wisatawan tentang lingkungan alam serta budaya desa.
Sementara itu, Perda Pelestarian Batik Tulis Lasem diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya pemberdayaan kebudayaan serta kearifan lokal, khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan Batik Tulis Lasem.
Dalam rapat tersebut, Bupati Rembang Harno, turut menyetujui pengesahan empat Raperda tersebut. Menurutnya, pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Dengan ini maka saya menyetujui empat raperda ini untuk menjadi perda,” tutup Harno.
Murianews, Rembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Kamis (27/3/2025).
Keempat Raperda tersebut terdiri dari usulan Bupati Rembang dan inisiatif DPRD. Yakni, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD mencakup Pemberdayaan Desa Wisata serta Pelestarian Batik Tulis Lasem.
Adapun Raperda inisiatif DPRD lainnya, yakni tentang peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan, masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
”Sehingga raperda tersebut untuk persetujuannya tidak dapat dilaksanakan bersama pada rapat paripurna ini,” ujar Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Pendapat fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang disahkan disampaikan secara gabungan oleh Laela Utari Widyaningsih.
Ia menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui pengesahan empat Raperda tersebut dengan beberapa catatan. Salah satu catatan yang disampaikan adalah terkait Raperda KTR.
Para fraksi berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dapat memperhatikan aspek sosiokultural masyarakat yang banyak merokok serta menyiapkan langkah antisipatif agar implementasi perda ini berjalan efektif.
Pedoman bagi Pemerintah Daerah...
Selain itu, fraksi-fraksi menilai bahwa perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 harus lebih dari sekadar penggabungan atau peningkatan level perangkat daerah.
Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Terkait Perda pemberdayaan desa wisata, fraksi-fraksi berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata yang selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan wisatawan tentang lingkungan alam serta budaya desa.
Sementara itu, Perda Pelestarian Batik Tulis Lasem diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya pemberdayaan kebudayaan serta kearifan lokal, khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan Batik Tulis Lasem.
Dalam rapat tersebut, Bupati Rembang Harno, turut menyetujui pengesahan empat Raperda tersebut. Menurutnya, pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Dengan ini maka saya menyetujui empat raperda ini untuk menjadi perda,” tutup Harno.