Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang mendorong seluruh desa untuk segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Pelaksanaan Musdesus ini merupakan tahapan awal pembentukan koperasi tersebut.
Dijelaskan, sebanyak 294 Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan terbentuk di seluruh desa di Kabupaten Rembang.
Diharapkan, seluruh koperasi yang direncanakan dapat diluncurkan secara serentak pada 12 Juli 2025.
”Masing-masing desa harus menggelar itu (Musdesus) dan ini harus didampingi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di samping teman-teman pendamping desa. Kalau Musdesus nanti yang memimpin adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Slamet, Kamis (17/4/2025).
Murianews, Kudus – Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bakal dipercepat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang mendorong seluruh desa untuk segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Pelaksanaan Musdesus ini merupakan tahapan awal pembentukan koperasi tersebut.
Kepala Dinpermades Rembang Slamet Haryanto menjelaskan, rencana pelaksanaan Musdesus dijadwalkan berlangsung mulai 24 April hingga 24 Mei 2025.
Untuk mendukung kelancaran proses ini, Dinpermades akan menggelar pembekalan bagi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) pada pekan depan.
Dijelaskan, sebanyak 294 Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan terbentuk di seluruh desa di Kabupaten Rembang.
Diharapkan, seluruh koperasi yang direncanakan dapat diluncurkan secara serentak pada 12 Juli 2025.
”Masing-masing desa harus menggelar itu (Musdesus) dan ini harus didampingi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di samping teman-teman pendamping desa. Kalau Musdesus nanti yang memimpin adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Slamet, Kamis (17/4/2025).
Potensi Desa...
Dinpermades juga bertugas menginventarisasi potensi desa, memfasilitasi pengadaan tanah, serta menyusun strategi dan kebijakan pembangunan desa demi mendukung pembentukan koperasi tersebut.
Selain itu, dinas ini juga akan melaksanakan sosialisasi, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan pembentukan koperasi.
Menurut Slamet, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan legalitas, termasuk pendaftaran badan hukum.
”Karena ini harus sampai dengan pendaftaran badan hukum Koperasi Desa Merah Putih ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Kemudian NPAK daftar ke Administrasi Hukum Umum (AHU) sampai terbit badan hukum,” pungkasnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.