Rabu, 19 November 2025

Dinpermades juga bertugas menginventarisasi potensi desa, memfasilitasi pengadaan tanah, serta menyusun strategi dan kebijakan pembangunan desa demi mendukung pembentukan koperasi tersebut.

Selain itu, dinas ini juga akan melaksanakan sosialisasi, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan pembentukan koperasi.

Menurut Slamet, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan legalitas, termasuk pendaftaran badan hukum.

”Karena ini harus sampai dengan pendaftaran badan hukum Koperasi Desa Merah Putih ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Kemudian NPAK daftar ke Administrasi Hukum Umum (AHU) sampai terbit badan hukum,” pungkasnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Komentar

Terpopuler