Kamis, 20 November 2025

Lebih lanjut, Bupati Harno menyatakan bahwa pihaknya akan meminta arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna mencari solusi terbaik dalam menyikapi kondisi fiskal daerah.

”Posisi keuangan Rembang masih belum stabil, ditambah belanja pegawai segitu banyaknya. Nanti cara menggajinya seperti apa, dan pembangunan di Rembang nanti gimana,” terangnya.

Selain itu, Pemkab Rembang juga menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga honorer yang terdampak oleh Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.2/0727/2025 tentang penghentian pegawai nonASN paling lambat 31 Maret 2025.

Harno menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi nasional yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler