Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Jepara – Pihak keluarga bayi laki-laki yang dibuang di depan pabrik di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dikabarkan akan membawanya pulang.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pihak keluarga pelaku dari Kabupaten Banyumas sudah berkomunikasi dan datang ke Mapolres Jepara. Tujuannya untuk mengurus agar bayi bisa dibawa pulang.

”Rencananya, pihak keluarga ibu bayi (DS) mau mengambilnya. Mau dibawa pulang,” kata AKP Wildan, Senin (21/4/2025).

Rencananya, lanjut Wildan, pihak keluarga juga akan kembali mendatangi Jepara dalam waktu dekat.

Meskipun nantinya bayi laki-laki tersebut akan diambil dan diasuh pihak keluarga, Wildan memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut.

Dalam kasus tersebut, AKP Wildan menjerat pelaku dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHPidana.

”Pelaka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas AKP Wildan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Humas RSUD RA Kartini Jepara Agus Chardra, kondisi bayi tersebut sudah semakin membaik. Hanya saja, sampai saat ini, bayi masih dirawat di ruang Picu/Nicu.

Kondisinya Membaik... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler