Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pihak keluarga pelaku dari Kabupaten Banyumas sudah berkomunikasi dan datang ke Mapolres Jepara. Tujuannya untuk mengurus agar bayi bisa dibawa pulang.
”Rencananya, pihak keluarga ibu bayi (DS) mau mengambilnya. Mau dibawa pulang,” kata AKP Wildan, Senin (21/4/2025).
Rencananya, lanjut Wildan, pihak keluarga juga akan kembali mendatangi Jepara dalam waktu dekat.
Dalam kasus tersebut, AKP Wildan menjerat pelaku dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHPidana.
”Pelaka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas AKP Wildan.
Murianews, Jepara – Pihak keluarga bayi laki-laki yang dibuang di depan pabrik di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dikabarkan akan membawanya pulang.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pihak keluarga pelaku dari Kabupaten Banyumas sudah berkomunikasi dan datang ke Mapolres Jepara. Tujuannya untuk mengurus agar bayi bisa dibawa pulang.
”Rencananya, pihak keluarga ibu bayi (DS) mau mengambilnya. Mau dibawa pulang,” kata AKP Wildan, Senin (21/4/2025).
Rencananya, lanjut Wildan, pihak keluarga juga akan kembali mendatangi Jepara dalam waktu dekat.
Meskipun nantinya bayi laki-laki tersebut akan diambil dan diasuh pihak keluarga, Wildan memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut.
Dalam kasus tersebut, AKP Wildan menjerat pelaku dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHPidana.
”Pelaka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas AKP Wildan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Humas RSUD RA Kartini Jepara Agus Chardra, kondisi bayi tersebut sudah semakin membaik. Hanya saja, sampai saat ini, bayi masih dirawat di ruang Picu/Nicu.
Kondisinya Membaik...
”Kondisi perkembangan (bayi) membaik. Bayi masih dalam perawatan intensif dokter di (ruang) Picu Nicu,” jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung, Kamis (17/4/2025). Sekitar pukul 07.30 WIB, di depan bangunan gudang baru PT Waxinda.
Semula, pemilik warung di dekat pabrik mendengar teriakan laki-laki yang merupakan pemulung itu. Kemudian pemilik warung mendatangi sumber suara.
”Ada yang berteriak kalau ada bayi. Dan benar, ada bayi laki-laki,” kata AKP Wildan.
Saat bayi ditemukan, lanjut Wildan, si bayi dalam kardus dan dibungkus sarung bantal warna ungu. Bayi tersebut diletakkan di samping pos satpam bangunan gudang yang baru dibangun.
”Kemudian saksi (pemilik warung) memanggil nakes untuk kemudian membawa bayi ke Puskesmas Kalinyamatan untuk mendapatkan perawatan,” ujar Wildan.
Bayi tersebut dibuang di kardus dan terdapat sepucuk surat. Tulisannya ”Maaf ya belum bisa ngerawat kamu karena masih ngekos, makan aja susah. Tolong titipin ke Panti aja..".
Editor: Dani Agus