Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Rembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Jawa Tengah, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji kebijakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembentukan pansus DPRD disepakati dalam Rapat Paripurna Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Senin (5/5/2025), dan langsung ditindaklanjuti dengan rapat keanggotaan pada hari yang sama.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pengangkatan PPPK.

Anggota DPRD Rembang Puji Santoso menyampaikan kekhawatiran atas jumlah formasi PPPK yang diusulkan, yakni sebanyak 2.953 orang.

Menurutnya, hal ini dapat memperbesar belanja pegawai yang saat ini telah mencapai 39,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

”Implementasinya diberi waktu lima tahun sejak diundangkan. Yaitu tahun 2027,” jelas Puji, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Selasa (6/5/2025).

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi hingga tahun 2027, ia mengingatkan akan adanya sanksi administratif.

Tugas Pengawasan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler