Rabu, 19 November 2025

Tahap berikutnya adalah pengumuman susunan keanggotaan pansus, termasuk ketua dan wakil ketua, setelah fraksi-fraksi menyampaikan usulan anggotanya secara proporsional.

Jumlah anggota pansus maksimal 15 orang, dan penjadwalan akan dilakukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

”Setelah dibahas, fraksi-fraksi berhak mengusulkan anggotanya sesuai dengan proporsionalnya. Maksimal anggota pansusnya ada 15 orang. Banmus akan menjadwalkan pengumumannya secepat mungkin biar segera tertangani,” terangnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menghormati keputusan DPRD Rembang yang membentuk Pansus PPPK.

Wakil Bupati Rembang Muhammad Hanies Cholil Barro menyampaikan, pihaknya mempersilakan DPRD menjalankan tugas pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, pembentukan pansus merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan upaya bersama untuk mencari solusi terbaik bagi kebijakan pengangkatan PPPK.

”Saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Bupati, dan kami mempersilakan DPRD untuk membentuk pansus bila memang dianggap perlu. Ini bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujar Hanies.

Ia menambahkan, sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kehati-hatian pemkab dalam memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan regulasi nasional serta menjaga stabilitas fiskal daerah.

Melalui kerja sama yang sinergis dengan DPRD, Pemkab Rembang menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan aparatur sipil negara secara berkelanjutan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler