Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengaku mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal.
”Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah,” kata Yusron di Jeddah, Kamis (8/5/2025), dilansir dari laman Kemenag.
Yusron menjelaskan, pihak kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya.
Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.
”KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut. KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat,” sambung Yusron.
KJRI Jeddah berharap kejadian sejenis tidak terulang. Yusron B Ambary mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
”Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” tegasnya.
Murianews, Jeddah – Seorang warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditangkap otoritas saudi pada 24 April 2025. WNI berinisial KMR itu ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal (tanpa tasreh).
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengaku mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal.
”Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah,” kata Yusron di Jeddah, Kamis (8/5/2025), dilansir dari laman Kemenag.
Yusron menjelaskan, pihak kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya.
Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.
”KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut. KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat,” sambung Yusron.
KJRI Jeddah berharap kejadian sejenis tidak terulang. Yusron B Ambary mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
”Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” tegasnya.
Arab Saudi Super Ketat...
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau warga Indonesia untuk tidak memaksakan diri ke Arab Saudi tanpa visa haji.
Menag juga minta masyarakat tidak tergiur dengan beragam iming-iming oknum yang menjanjikan saat ini bisa ke Makkah tanpa visa haji.
”Saya mengimbau kepada calon jemaah haji nonreguler tidak formal, lebih baik berpikir. Sebab, Saudi Arabia tahun ini super ketat. Super super ketat,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Makkah, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, saat ini, tanpa visa haji tidak boleh masuk Haram.
”Anda lihat kan memasuki Haram tanpa visa haji tidak boleh. Kalau umrah, saat ini bukan waktunya untuk umrah. Turun dari bus dijemput. Kalau tidak ada visa haji disuruh kembali,” sambung Menag, dilansir dari laman Kemenag, Rabu (30/4/2025).