Pembentukan koperasi ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang Moh Nur Said menyampaikanm, musyawarah di tingkat desa dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi di tingkat kecamatan.
”Data sementara yang sudah melaksanakan Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih ada 50 desa. Targetnya, seluruh desa dan kelurahan selesai Musdesus pada 24 Mei mendatang,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Minggu (11/5/2025).
Dalam Musdesus, desa menetapkan susunan pengurus koperasi, dengan jumlah minimal lima orang. Said menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Di antaranya, calon pengurus harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal. Kemudian, memiliki keterampilan kerja dan wawasan kewirausahaan.
”Berikutnya, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain atau pengawas,” tegasnya.
Struktur pengawasan koperasi terdiri dari minimal tiga orang dengan jumlah ganjil. Jabatan ketua pengawas secara ex-officio dipegang oleh kepala desa.
Murianews, Rembang – Hingga 9 Mei 2025, sebanyak 50 dari 287 desa dan 7 kelurahan di Rembang, Jawa Tengah telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Pembentukan koperasi ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang Moh Nur Said menyampaikanm, musyawarah di tingkat desa dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi di tingkat kecamatan.
”Data sementara yang sudah melaksanakan Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih ada 50 desa. Targetnya, seluruh desa dan kelurahan selesai Musdesus pada 24 Mei mendatang,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Minggu (11/5/2025).
Dalam Musdesus, desa menetapkan susunan pengurus koperasi, dengan jumlah minimal lima orang. Said menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Di antaranya, calon pengurus harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal. Kemudian, memiliki keterampilan kerja dan wawasan kewirausahaan.
”Berikutnya, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain atau pengawas,” tegasnya.
Struktur pengawasan koperasi terdiri dari minimal tiga orang dengan jumlah ganjil. Jabatan ketua pengawas secara ex-officio dipegang oleh kepala desa.
Unit Usaha...
Selain itu, baik dalam kepengurusan maupun pengawasan, wajib ada keterwakilan perempuan minimal satu orang.
Setelah seluruh desa dan kelurahan menyelesaikan Musdesus, tahap berikutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris.
Koperasi Desa Merah Putih ke depan ditargetkan mengelola setidaknya tujuh unit usaha, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.