Kamis, 20 November 2025

Di Kabupaten Rembang, terdapat delapan desa yang direncanakan akan menggelar Pilkades reguler. Yaitu: Desa Logung, Kecamatan Sumber; Desa Samaran, Kecamatan Pamotan; Desa Ngroto, Kecamatan Pancur; Desa Kebloran, Kecamatan Kragan.

Kemudian, Desa Bonang, Kecamatan Lasem; Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang; Desa Glebeg dan Desa Landoh, Kecamatan Sulang.

Selain itu, dua desa lainnya akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW). Yaitu, Desa Mondoteko (Kecamatan Rembang) dan Desa Sendangmulyo (Kecamatan Sarang).

Saat ini, kedua desa tersebut dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) untuk mengisi kekosongan jabatan.

”Digelarnya Pilkades PAW salah satunya karena meninggal dunia sebelum purna tugas. Contohnya seperti di Mondoteko,” jelas Slamet.

Penundaan pelaksanaan Pilkades dari tahun 2024 ke 2025 disebabkan oleh bertepatan dengan agenda Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada serentak.

Pemkab Rembang berharap Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan Pilkades dapat segera diterbitkan agar persiapan dan pelaksanaan di tingkat daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler