Rabu, 19 November 2025

Setidaknya, selama belum ada regulasi yang mengatur secara khusus, ia meminta aparat penegak hukum memberikan kelonggaran agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah.

Menanggapi hal tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Widodo Eko Prasetyo menegaskan, pihaknya berkewajiban menegakkan aturan yang berlaku.

Ia menyatakan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan pendekatan yang humanis.

”Namanya aturan itu tidak bisa berlaku surut. Di mana ketika aturan itu sudah disahkan maka juga harus dipakai. Ketika ada yang melanggar tetap kita akan proses, dengan cara yang humanis tentunya,” terangnya.

Ketua Komisi II DPRD Rembang Nasirudin menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan mengajukan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar diterbitkan regulasi yang memperbolehkan penjualan bensin eceran.

”Kalau rekomendasi pasti akan saya bantu sampai ke tingkat pusat untuk mendapat payung hukum, tapi kita tidak menjamin bisa cepat. Tapi tetap kita upayakan,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler