Rabu, 19 November 2025

Apabila anggaran tersebut disahkan hingga Desember 2025, maka status UHC Prioritas akan kembali disandang Kabupaten Rembang.

Masyarakat pun dapat kembali menikmati manfaat utamanya, yakni kartu BPJS yang langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari bagi peserta baru.

Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Rembang Soesi Haryanti menjelaskan, pihaknya bersama seluruh puskesmas langsung segera menindaklanjuti arahan bupati.

”Dalam peraturan Menteri Kesehatan, Puskesmas berperan penting menjamin akses kesehatan masyarakat di wilayahnya. Bila ada warga tidak mampu yang belum punya BPJS, bisa langsung didaftarkan,” terang Soesi Haryanti, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Rabu (11/6/2025).

Untuk peserta BPJS nonaktif, Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial PPKB melakukan pendataan ulang. Peserta yang memenuhi syarat akan kembali didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran.

 

Komentar