Rabu, 19 November 2025

Sebagai tindak lanjut, Bagian Kesra Setda Rembang saat ini tengah menyusun perubahan Peraturan Bupati Rembang tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum bagi pencairan insentif dengan skema baru.

”Setelah peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan, insentif akan dicairkan kembali selambat-lambatnya pada Agustus 2025. Selanjutnya, pencairan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025,” imbuhnya.

Komentar