Sementara syarat yang harus dilengkapi oleh peserta meliputi, KTP, Surat keterangan butuh layanan kesehatan (bisa berupa surat kontrol, surat rujukan dari faskes 1, atau surat rawat inap dari rumah sakit) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa.
Jika semua persyaratan terpenuhi, masyarakat diminta untuk segera membawa berkas ke kantor Dinsosppkb Rembang agar dapat segera diusulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
”Nanti dibawa ke Dinsos dan akan kami usulkan untuk reaktivasi,” jelas Maryatin.
la menambahkan, hingga saat ini sudah ada enam peserta yang telah diusulkan ke Kementerian Sosial untuk reaktivasi. Proses selanjutnya tinggal menunggu hasil persetujuan dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).
Murianews, Rembang – Sebanyak 24.931 peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Rembang, Jawa Tengah, dinonaktifkan oleh pemerintah pusat pada akhir Mei 2025.
Namun, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut kini memiliki peluang untuk kembali diaktifkan.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang telah membuka layanan pendataan dan pengusulan reaktivasi kepesertaan tersebut.
Kepala bidang Bidang Perlindungan Jaminan dan Pemberdayaan Sosial (Linjamdayasos) Dinsosppkb Rembang Maryatin menyampaikan, bahwa pada akhir Mei kemarin peserta PBI JK yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat berjumlah 24.931 orang.
Namun kini pemerintah pusat telah membuat kebijakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK.
”Sesuai surat edaran dari Kementerian Sosial RI, dinas sosial kabupaten diminta untuk membuatkan surat keterangan reaktivasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” kata Maryatin, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Kamis (3/7/2025).
Adapun peserta yang bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali adalah mereka yang termasuk dalam daftar penonaktifan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
Kemduian, tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan membutuhkan layanan kesehatan (penyakit kronis, katastropik atau kondisi dalam darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa)
Syarat yang Harus Dipenuhi...
Sementara syarat yang harus dilengkapi oleh peserta meliputi, KTP, Surat keterangan butuh layanan kesehatan (bisa berupa surat kontrol, surat rujukan dari faskes 1, atau surat rawat inap dari rumah sakit) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa.
Jika semua persyaratan terpenuhi, masyarakat diminta untuk segera membawa berkas ke kantor Dinsosppkb Rembang agar dapat segera diusulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
”Nanti dibawa ke Dinsos dan akan kami usulkan untuk reaktivasi,” jelas Maryatin.
la menambahkan, hingga saat ini sudah ada enam peserta yang telah diusulkan ke Kementerian Sosial untuk reaktivasi. Proses selanjutnya tinggal menunggu hasil persetujuan dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).