Rabu, 19 November 2025

Sementara syarat yang harus dilengkapi oleh peserta meliputi, KTP, Surat keterangan butuh layanan kesehatan (bisa berupa surat kontrol, surat rujukan dari faskes 1, atau surat rawat inap dari rumah sakit) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa.

Jika semua persyaratan terpenuhi, masyarakat diminta untuk segera membawa berkas ke kantor Dinsosppkb Rembang agar dapat segera diusulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

”Nanti dibawa ke Dinsos dan akan kami usulkan untuk reaktivasi,” jelas Maryatin.

la menambahkan, hingga saat ini sudah ada enam peserta yang telah diusulkan ke Kementerian Sosial untuk reaktivasi. Proses selanjutnya tinggal menunggu hasil persetujuan dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).

Komentar

Terpopuler