Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak karena dirasakan sangat memberatkan masyarakat. Bahkan, penolakan itu sampai berujung adanya aksi demonstrasi.
Kebijakan Bupati Pati Sudewo itu ternyata juga mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Terkait hal itu, Tito menegaskan akan mengecek kebijakan Bupati Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
”Saya tahu dari media, makanya dicek ya,” ucap Tito, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dia belum mau berkomentar banyak soal hal ini. Tito mengatakan, akan mengerahkan jajarannya terkait hal ini.
”Nanti kita cek. Saya sudah perintahkan irjen,” ucap dia, dilansir dari Kompas.com.
Mereka sepakat tarif PBB-P2 dinaikkan sebesar kurang lebih 250 persen. Alasannya, tarif PBB di Kabupaten Pati belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Murianews, Jakarta – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo membuat kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak karena dirasakan sangat memberatkan masyarakat. Bahkan, penolakan itu sampai berujung adanya aksi demonstrasi.
Kebijakan Bupati Pati Sudewo itu ternyata juga mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Terkait hal itu, Tito menegaskan akan mengecek kebijakan Bupati Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
”Saya tahu dari media, makanya dicek ya,” ucap Tito, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dia belum mau berkomentar banyak soal hal ini. Tito mengatakan, akan mengerahkan jajarannya terkait hal ini.
”Nanti kita cek. Saya sudah perintahkan irjen,” ucap dia, dilansir dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, kesepakatan kenaikan PBB ini dilakukan bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendapa Kabupaten Pati pada Minggu (18/5/2025) kemarin.
Mereka sepakat tarif PBB-P2 dinaikkan sebesar kurang lebih 250 persen. Alasannya, tarif PBB di Kabupaten Pati belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Meningkatkan Pendapatan Daerah...
Bupati Pati Sudewo beralasan kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
”Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan Pasopati untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo berdasarkan rilis yang diterima Murianews.com, Senin (19/5/2025).
Ia juga menyoroti penerimaan PBB Kabupaten Pati selama ini hanya sebesar Rp 29 miliar. Menurutnya, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara yang mencapai Rp75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus masing-masing Rp 50 miliar.
”PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp 29 miliar, di Kabupaten Jepara Rp 75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus,” tambahnya.
Penyesuaian tarif PBB-P2 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan dana besar.
”Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini,” kata Sudewo.
Dirinya juga meminta dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat Kabupaten Pati atas kebijakan ini. Ia mengklaim kebijakan imi bertujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.