Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Polsek Godong, Grobogan, Jawa Tengah bersama Satpol PP menggelar razia gabungan di kos-kosan di wilayah setempat, Rabu (6/8/2025). Hasilnya, tiga pasangan bukan suami istri yang masing-masing kedapatan berada di dalam satu kamar.

Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena menjelaskan, pasangan pertama yang diamankan adalah seorang perempuan asal Kecamatan Godong berada sekamar dengan pria asal Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

”Keduanya tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan sah,” ujar kapolsek.

Berkutnya, ada perempuan asal Kecamatan Kedungjati, Grobogan, bersama pria asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Sementara pasangan ketiga yaitu perempuan asal Kecamatan Tawangharjo, Grobogan yang kedapatan sekamar dengan pria dari Kecamatan Karangrayung, Grobogan.

”Ketiga pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Godong untuk dilakukan pembinaan. Bagi pasangan yang sudah menikah namun tidak bersama pasangan sah, diminta untuk dijemput oleh suami atau istri sah masing-masing,” bebernya.

Kemudian, bagi pasangan yang belum menikah, orang tua atau wali diminta hadir dan menjemput. Mereka juga harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Kapolsek menambahkan, razia tersebut dilakukan menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah kos.

Memberikan Efek Jera... 

  • 1
  • 2

Komentar