Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Samsudin, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, lanjut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Samsudin menyebutkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp 1 hingga Rp 5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar pemerintah daerah setempat menggunakan single-tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil dari ambang tertinggi.
”Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multitarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” ujarnya.
Murianews, Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Adapun penghitungan PBB-P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai objek.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Samsudin, Senin (11/8/2025).
”Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” katanya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, lanjut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Samsudin menyebutkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp 1 hingga Rp 5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar pemerintah daerah setempat menggunakan single-tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil dari ambang tertinggi.
”Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multitarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” ujarnya.
Pemutakhiran Data...
Namun demikian, kata Samsudin, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah menginstruksikan untuk tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Selain tidak menaikkan tarif PBB, menurut Samsudin, selama ini Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp 177 miliar, namun diberikan stimulus sebesar Rp 104 miliar atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.
”Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen. Sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 miliar di tahun 2024,” ujarnya.
Samsudin menyampaikan, pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.