Kemudian muncul tagihan pajak senilai Rp 1,4 miliar. Karena dibelit masalah keuangan, tagihan pajak diangsur sedikit demi sedikit.
Seiring waktu, kondisi perusahaan malah semakin buruk. Untuk melunasi tunggakan dan denda pajak, sudah tak kuat lagi.
”Akhirnya, ya itu tadi. Ditebus dengan 4 mesin pemanen padi,” sambungnya.
Agus berharap, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan perhatian kepada industri alsintan lokal di daerah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Ponorogo Hasan Wahyudi menyampaikan, pihaknya telah menerima empat unit alat pemanen padi untuk membayar tagihan dan denda pajak dari PT Mitra Maharta.
”Kami di sini hanya menjalankan tugas terkait ketetapan yang belum terselesaikan. Dari wajib pajak ada inisiatif untuk membayar pakai combine ini,” ujar dia.
Setelah ini, kata Hasan, empat unit alat tersebut akan melalui proses penilaian harga dan lelang. Selanjutnya, karya anak bangsa akan disampaikan apakah cukup untuk menutup tanggungan pajak dan dendanya atau masih kurang.
“Ini bukan untuk pengganti pembayaran, tapi nanti akan ada proses lelang,” ujar dia.
Murianews, Madiun – Sejumlah alat dan mesin pertanian (alsintan) milik PT Mitra Maharta di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim) disita petugas pajak. Gara-garanya, pihak produsen tak kuat membayar kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 490 juta.
Menariknya, alsintan itu sebelumnya merupakan pesanan mantan Presiden Jokowi yang belakangan tak jadi dibeli. Toal ada 1.000 unit alsintan yang dipesan.
”Saya punya kekurangan angsuran pajak sebesar Rp 490 juta. Kalau bayar tunai, saya belum punya uang. Harus cari utangan dulu. Makanya saya bayar dengan empat combine harvester. Per unitnya Rp 122 juta,” kata Direktur PT Mitra Maharta Agus Zamroni, dilansir dari Inilah.com, Kamis (18/9/2025).
Pada 2015, dia mendapat pesanan 1.000 unit combine harvester, atau mesin panen padi dari Jokowi saat berkunjung ke pabriknya.
Namun, hingga 1.000 alsintan itu rampung dikerjakan, pemerintah justru tidak menyerapnya. Kondisi ini menyebabkan keuangan perusahaan mengalami kesulitan karena modal pembuatan alsintan itu, berasal dari kredit bank.
”Pesan 1.000 unit, tapi yang diambil hanya 81 unit saja. Saat ini, masih ratusan unit masih tersimpan di gudang,” jelas dia.
Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Ponorogo menyita 4 unit mesin alsintan miliknya di PT Mitra Maharta yang berlokasi di Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Selasa siang (16/9/2025).
Agus mengakui, keuangan perusahaan sedang memburuk. Banyak alsintan yang diproduksinya, tidak terserap pasar.
Tagihan Pajak Diangsur...
Kemudian muncul tagihan pajak senilai Rp 1,4 miliar. Karena dibelit masalah keuangan, tagihan pajak diangsur sedikit demi sedikit.
Seiring waktu, kondisi perusahaan malah semakin buruk. Untuk melunasi tunggakan dan denda pajak, sudah tak kuat lagi.
”Akhirnya, ya itu tadi. Ditebus dengan 4 mesin pemanen padi,” sambungnya.
Agus berharap, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan perhatian kepada industri alsintan lokal di daerah.
Apalagi, alsintan miliknya yang bermerek Zagaa, murni karya anak bangsa dan sudah mendapat hak paten dari negara
Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Ponorogo Hasan Wahyudi menyampaikan, pihaknya telah menerima empat unit alat pemanen padi untuk membayar tagihan dan denda pajak dari PT Mitra Maharta.
”Kami di sini hanya menjalankan tugas terkait ketetapan yang belum terselesaikan. Dari wajib pajak ada inisiatif untuk membayar pakai combine ini,” ujar dia.
Setelah ini, kata Hasan, empat unit alat tersebut akan melalui proses penilaian harga dan lelang. Selanjutnya, karya anak bangsa akan disampaikan apakah cukup untuk menutup tanggungan pajak dan dendanya atau masih kurang.
“Ini bukan untuk pengganti pembayaran, tapi nanti akan ada proses lelang,” ujar dia.