Program ini bertujuan untuk mempermudah petani dalam memiliki alat dan mesin pertanian (alsintan) secara mandiri. Sekaligus memperkuat mekanisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas usaha tani di Indonesia.
Jangka waktu pinjaman juga cukup fleksibel, maksimal 60 bulan atau 5 tahun. Skema ini tidak hanya membantu kepemilikan alsintan, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha jasa alsintan yang terintegrasi, profesional, dan berbasis pembiayaan perbankan.
”Kredit usaha alsintan adalah kredit atau pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian alat dan mesin pertanian yang diusahakan dengan model usaha jasa alsintan dengan sistem sewa atau pinjam pakai,” tulis Kementan melalui akun Instagram resminya @kementerianpertanian pada Sabtu (21/6/2025).
Kementan menjelaskan, pemberian KUA sangat penting untuk meningkatkan kepemilikan alsintan secara mandiri melalui sumber pembiayaan perbankan.
Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha pertanian dapat meningkatkan kinerja pemanfaatan alsintan serta level mekanisasi pertanian di Indonesia.
Murianews, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi meluncurkan skema pembiayaan Kredit Usaha Alsintan (KUA).
Program ini bertujuan untuk mempermudah petani dalam memiliki alat dan mesin pertanian (alsintan) secara mandiri. Sekaligus memperkuat mekanisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas usaha tani di Indonesia.
Melalui KUA, petani dapat mengakses plafon kredit hingga Rp 2 miliar dengan suku bunga yang sangat ringan, hanya 3 persen per tahun.
Jangka waktu pinjaman juga cukup fleksibel, maksimal 60 bulan atau 5 tahun. Skema ini tidak hanya membantu kepemilikan alsintan, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha jasa alsintan yang terintegrasi, profesional, dan berbasis pembiayaan perbankan.
”Kredit usaha alsintan adalah kredit atau pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian alat dan mesin pertanian yang diusahakan dengan model usaha jasa alsintan dengan sistem sewa atau pinjam pakai,” tulis Kementan melalui akun Instagram resminya @kementerianpertanian pada Sabtu (21/6/2025).
Kementan menjelaskan, pemberian KUA sangat penting untuk meningkatkan kepemilikan alsintan secara mandiri melalui sumber pembiayaan perbankan.
Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha pertanian dapat meningkatkan kinerja pemanfaatan alsintan serta level mekanisasi pertanian di Indonesia.
Program ini juga diharapkan dapat membantu berkembangnya model bisnis jasa alsintan yang terintegrasi, terkonsolidasi, dan profesional dengan sumber pembiayaan utama dari perbankan.
Gapoktan...
Kredit ini terbuka luas bagi perorangan, badan usaha, hingga kelompok usaha berbadan hukum, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Misalnya, untuk petani perorangan, syaratnya adalah WNI, memiliki NIK, NPWP, dan NIB bidang pertanian.
Sementara itu, badan usaha wajib memiliki usaha berbadan hukum di bidang pertanian, seperti CV, PT, UD, Koperasi, atau BUMDes.
Kredit ini juga dapat dimanfaatkan oleh kelompok usaha seperti Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang sudah berkembang dan berbadan hukum.
”Dengan kemudahan ini, diharapkan penggunaan alsintan semakin luas dan modernisasi pertanian Indonesia bisa lebih cepat tercapai,” tambah Kementan.