Rabu, 19 November 2025

Kredit ini terbuka luas bagi perorangan, badan usaha, hingga kelompok usaha berbadan hukum, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Misalnya, untuk petani perorangan, syaratnya adalah WNI, memiliki NIK, NPWP, dan NIB bidang pertanian.

Sementara itu, badan usaha wajib memiliki usaha berbadan hukum di bidang pertanian, seperti CV, PT, UD, Koperasi, atau BUMDes.

Kredit ini juga dapat dimanfaatkan oleh kelompok usaha seperti Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang sudah berkembang dan berbadan hukum.

”Dengan kemudahan ini, diharapkan penggunaan alsintan semakin luas dan modernisasi pertanian Indonesia bisa lebih cepat tercapai,” tambah Kementan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler