Pemkab Rembang Siapkan Strategi Agar Kopdes dan Sub-Pangkalan LPG Saling Menguntungkan
Meski begitu, mekanisme penyaluran akan diatur agar tidak bertabrakan dengan sub-pangkalan LPG yang sudah lebih dulu beroperasi.
”Kopdes tetap membuat permohonan sebagai sub-pangkalan dengan melampirkan NIB pengecer LPG KBLI 47772, NPWP, badan hukum koperasi, serta foto gerai atau gudang berikut titik koordinatnya,” jelas Mahfudz, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Selain persyaratan administratif, sub-pangkalan juga wajib memenuhi ketentuan teknis. Seperti menyediakan timbangan, alat pemadam api ringan (APAR), papan nama, serta mencantumkan identitas NIB dan harga eceran tertinggi (HET) di gerai.
”Itu semua harus disiapkan agar usaha LPG Kopdes tertata dan jelas identitasnya,” imbuhnya.
Mahfudz menambahkan, sub-pangkalan Kopdes Merah Putih nantinya tetap berada di bawah naungan agen resmi yang mendistribusikan LPG di wilayah tersebut.
“Misalnya di Desa Sridadi, agen Panca yang selama ini ngedrop akan tetap menjadi pemasok. Jadi sub-pangkalan Kopdes tinggal menerima langsung saat droping, sehingga distribusi berjalan satu jalur tanpa tumpang tindih,” ujarnya.
Pemkab Rembang Siapkan Strategi Agar Kopdes dan Sub-Pangkalan LPG Saling Menguntungkan
Murianews, Rembang – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Rembang, Jawa Tengah, mendapat lampu hijau dari Pertamina untuk mengembangkan unit usaha penjualan gas LPG.
Meski begitu, mekanisme penyaluran akan diatur agar tidak bertabrakan dengan sub-pangkalan LPG yang sudah lebih dulu beroperasi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang Mahfudz menjelaskan, koperasi tetap harus melalui proses permohonan resmi untuk ditetapkan sebagai sub-pangkalan sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
”Kopdes tetap membuat permohonan sebagai sub-pangkalan dengan melampirkan NIB pengecer LPG KBLI 47772, NPWP, badan hukum koperasi, serta foto gerai atau gudang berikut titik koordinatnya,” jelas Mahfudz, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Selain persyaratan administratif, sub-pangkalan juga wajib memenuhi ketentuan teknis. Seperti menyediakan timbangan, alat pemadam api ringan (APAR), papan nama, serta mencantumkan identitas NIB dan harga eceran tertinggi (HET) di gerai.
”Itu semua harus disiapkan agar usaha LPG Kopdes tertata dan jelas identitasnya,” imbuhnya.
Mahfudz menambahkan, sub-pangkalan Kopdes Merah Putih nantinya tetap berada di bawah naungan agen resmi yang mendistribusikan LPG di wilayah tersebut.
“Misalnya di Desa Sridadi, agen Panca yang selama ini ngedrop akan tetap menjadi pemasok. Jadi sub-pangkalan Kopdes tinggal menerima langsung saat droping, sehingga distribusi berjalan satu jalur tanpa tumpang tindih,” ujarnya.
Pembelian Kolektif...
Sebagai strategi tambahan, Dindagkop UKM menyiapkan mekanisme pembelian atau sewa tabung kosong dari sub-pangkalan yang sudah ada. Hal ini untuk memastikan stok dan kuota tetap terjaga.
Selain LPG, Kopdes Merah Putih juga tengah menjajaki peluang kerja sama dengan Pupuk Indonesia. Meski belum mendapat persetujuan penuh, mekanisme pembelian kolektif untuk petani sudah mulai dibicarakan.
”Walaupun bukan kios resmi, koperasi bisa memfasilitasi pembelian kolektif. Bahkan bisa dengan sistem bayar panen, ditalangi dulu oleh koperasi, lalu dibayar setelah panen,” ungkap Mahfudz.
Menurutnya, inisiatif ini akan sangat membantu petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk tepat waktu. Pada tahap kedua pengembangan Kopdes Merah Putih, ditargetkan ada 43 unit usaha yang bisa beroperasi maksimal pada September ini.