Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) untuk Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp 232 miliar untuk tahun 2026.

Salah satu pos yang berkurang adalah Dana Desa sekitar Rp 40 miliar yang tentunya membuat pemerintah kelimpungan.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Jepara, Joko Prakoso mengungkapkan, pemangkasan itu otomatis akan berdampak besar bagi 184 desa di Kota Ukir.

Pemangkasan itu pun sudah menjadi pembahasan para kepala desa (kades) atau petinggi.

”Itu sudah menjadi pembahasan di kami. Tapi apapun itu, kan sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Kalaupun suatu saat nanti Dana Desa dihapuskan, kami hanya bisa nganut saja,” kata Joko kepada Murianews.com, Selasa (14/10/2025).

Pemangkasan itu, lanjut Joko, berimbas langsung pada program-progam yang sudah direncanakan para petinggi. Di sisi lain, seluruh pemerintah desa sudah membahas dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2026.

”Mau tidak mau, wajib ada penyesuaian,” ujar Petinggi Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan itu.

Dalam RAPBDes itu, jelas Joko, setiap petinggi sudah merencanakan berbagai program, terutama pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, masyarakat sudah menanti-nanti program itu berjalan.

Pendapatan Asli Desa Kecil... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler