Kamis, 20 November 2025

Skema Pembiayaan Pemasok

Pemasok pupuk, benih, atau alat mesin pertanian (alsintan) memberikan fasilitas kredit kepada petani. Bank dapat membiayai atau menjamin pemasok dalam menyediakan sarana produksi.

”Pemasok benih atau pupuk mendapat akses pinjaman modal dari bank. Petani bisa mendapatkan fasilitas pinjaman pupuk dan sarana produksi terlebih dahulu dari pemasok, pembayarannya dilakukan setelah panen,” ujar Agus, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Skema Pembiayaan Resi Gudang

Petani dapat menyimpan hasil panen di gudang yang telah terverifikasi, dan bukti kepemilikan hasil panen (resi) tersebut dapat dijadikan agunan di bank.

”Skema ini menarik karena petani bisa menunda penjualan hasil panen hingga harga lebih baik. Terlebih, bukti resinya bisa dijadikan agunan di perbankan,” tuturnya.

Agus menegaskan, penerapan PRN di sektor pertanian Kabupaten Rembang dapat membantu perbankan menyalurkan kredit usaha secara lebih tepat sasaran dan dengan risiko yang terukur.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler