Sidang Lanjutan, Kades Cangkring Grobogan Menyesal Korupsi APBDes
Saiful Anwar
Rabu, 5 November 2025 08:01:00
Murianews, Grobogan – Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial M mengaku menyesal korupsi dana APBDes.
Hal itu terungkap dalam sidang kedelapan kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (04/11/2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan tugas pokok fungsinya sebagai kepala desa, termasuk pengelolaan tanah bengkok, proses penyewaan tanah bondo deso, serta mekanisme alokasi dan realisasi penggunaan APBDes.
Di hadapan majelis, terdakwa mengakui telah menggunakan dana APBDes selama kurun waktu 2019 hingga 2024 tidak sesuai peruntukan. Sang kades juga menyatakan penyesalannya.
”Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Hadir dalam persidangan itu, penuntut umum dari Kejari Grobogan Rismanto dan Wahyu Yogho Purnomo, serta penasihat hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P Pandiangan dengan anggota majelis A Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto, serta Panitera Ardiana Susanti. Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Editor: Dani Agus



