Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Rembang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang, Jawa Tengah, pada tahun 2026 disepakati sebesar Rp 2.386.305.

Besaran UMK Rembang 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 150.136 dibandingkan UMK tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.236.168,78.

Kenaikan tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama seluruh anggota Dewan Pengupahan.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Rembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, Sabtu (20/12/2025).

Dalam rapat tersebut, Depekab Rembang menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,8, yang berdampak pada meningkatnya hasil perhitungan UMK Kabupaten Rembang tahun 2026.

Nilai alfa ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta keberlangsungan dunia usaha.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang Dwi Martopo menyampaikan, keputusan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan iklim usaha di Kabupaten Rembang.

”Pembahasan UMK Rembang 2026 dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikator ekonomi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Rembang,” jelasnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Diumumkan Resmi 24 Desember 2025... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler