Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

“Dengan terbentuknya UPT PPA, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan langsung ditangani oleh UPT PPA, sementara Bidang PPA Dinsos PPKB fokus pada upaya pencegahan,” imbuh Prapto, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin menegaskan, peresmian UPT PPA bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan yang nyata, terstruktur, dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak.

”Bagi perempuan dan anak, kehadiran UPT PPA menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi kelompok rentan dan memberi harapan agar para korban tidak merasa sendirian,” ujarnya.

Fahrudin mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang dapat terjadi di ranah domestik, ruang publik, hingga ruang digital.

Banyak korban memilih diam karena rasa takut, malu, tekanan sosial, atau ketidaktahuan ke mana harus mengadu. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Jateng Ema Rachmawati menyatakan, UPT PPA dituntut tidak hanya hadir secara kelembagaan, tetapi juga menjamin standar pelayanan yang pasti dan kesiapsiagaan 24 jam demi memberikan perlindungan cepat, aman, dan berkelanjutan bagi korban kekerasan.

Kesiapan tersebut menjadi kunci agar korban, khususnya perempuan dan anak, tidak lagi menghadapi hambatan saat membutuhkan pendampingan, perlindungan, maupun penanganan awal.

Menurutnya, negara tidak hanya berkewajiban menyusun regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan melalui layanan yang konkret dan mudah diakses masyarakat.

Aktif 24 Jam... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler