Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

”UPT PPA ini adalah bentuk implementasi konvensi tersebut, di mana negara hadir melalui layanan yang mendekatkan perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan bagi korban,” ujarnya, saat menghadiri peresmian kantor UPT PPA Rembang.

Ema menekankan pentingnya aspek kenyamanan, keamanan, dan kualitas layanan, terutama bagi korban kekerasan yang kerap berada dalam kondisi psikologis rentan.

Oleh karena itu, selain Standar Operasional Prosedur (SOP), UPT PPA juga harus memiliki Standar Pelayanan (SP) sebagai bentuk janji pemerintah kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia juga mengingatkan bahwa layanan UPT PPA bersifat darurat dan berkelanjutan, sehingga petugas harus siap siaga selama 24 jam.

”Ini layanan, bukan pekerjaan jam kantor. Handphone harus aktif 24 jam, termasuk Sabtu dan Minggu, karena korban bisa membutuhkan bantuan kapan saja,” tegasnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler