Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Perhatian bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal hingga saat ini. Pasalnya, batas waktu wajib halal akan diberlakukan pada tahun ini.
Kementerian Agama menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar mengatakan, kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk.
”Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Fuad mengatakan, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai konektor kepentingan.
”Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI, sementara produk adalah milik pelaku usaha. Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad, dilansir dari laman Kemenag.
Menurutnya, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk cinta halal.
Fuad juga menjelaskan, fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) beririsan dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, terutama Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Program Sehati...
Dengan Direktorat Bina KUA, DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang di lapangan juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.
Sementara dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, keterhubungan terletak pada penguatan dakwah halal kepada masyarakat.
Sementara itu, dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, kolaborasi dilakukan dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
”Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” kata Fuad.
Ia menyebut, keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin dalam Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH.
Setiap tahun kuota mencapai 1 juta sertifikat, dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta. Bahkan, sekitar 60-70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
DJPH juga mendorong penguatan literasi halal melalui berbagai program, termasuk Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).



