Gereja Bersejarah TRP Kartini Rembang akan Dijadikan Ruang Pertemuan
Dani Agus
Sabtu, 28 Maret 2026 12:25:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Rembang – Bangunan gereja bersejarah yang berada di kawasan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini Rembang, Jawa Tengah, akan dimanfaatkan sebagai ruang pertemuan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan bangunan yang merupakan cagar budaya tersebut dipastikan tetap dikelola oleh pemerintah daerah dan tidak masuk dalam skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Dengan rencana ini, diharapkan bangunan bersejarah di kawasan TRP Kartini tetap lestari dan memiliki fungsi yang mendukung kegiatan publik tanpa menghilangkan nilai budayanya.
Bupati Rembang Harno menyampaikan, rencana pemanfaatan gereja tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan pemerintahan maupun pertemuan lainnya.
Menurutnya, fungsi baru ini tetap akan memperhatikan nilai sejarah yang melekat pada bangunan tersebut.
”Untuk gereja sendiri nanti akan dimanfaatkan untuk apa? Rencana saya digunakan untuk rapat-rapat dan kegiatan pertemuan lainnya,” ujar Harno, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang Prapto Raharjo menegaskan, bangunan gereja tersebut termasuk aset cagar budaya yang harus dijaga keasliannya. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak dapat diserahkan kepada pihak swasta.
”Yang jelas, ini tidak dikerjasamakan karena merupakan cagar budaya. Cagar budaya harus dikelola oleh pemerintah. Kalau sampai dikelola pihak lain, dikhawatirkan keasliannya berubah,” jelas Prapto.



