Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Diketahui, nelayan cantrang hanya boleh melaut sebatas laut Jawa saja. Hal tersebut dianggap mengancam perolehan ikan mereka.

Salah satu anggota Front Nelayan Bersatu Rembang Heri mengatakan, jaring cantrang diberi masa perpanjangan waktu operasional. “Tapi area tangkapan dibatasi. Ini sangat merugikan nelayan,” kata Heri di Rembang, Sabtu (20/5/2017).

Menurut Heri, saat ini terjadi perbedaan pendapat soal cantrang. Nelayan lokal berpendapat jika cantrang tidak merusak ekosistem laut. Namun, kementerian melihatnya berbeda. Mereka menganggap cantrang bisa merusak sumber daya laut.

"Saya berpendapat bahwa jaring cantrang tidak merusak ekosistem laut, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menilai cantrang mengancam sumber daya kelautan. Ini kan aneh, saya yang melaut kok. Pastinya lebih paham yang ada di lapangan,"ujarnya dengan nada kesal.

Kapal-kapal nelayan cantrang sudah dilengkapi dengan GPS. Fungsinya untuk memastikan daerah yang akan mereka pasang jaring tidak ada terumbu karangnya. Sehingga jaring mereka tidak rusak.Kebijakan pelarangan cantrang oleh menteri sangat tidak relevan dan merugikan nelayan. Pasalnya, sejak kebijakan itu berlaku, kondisi ekonomi para nelayan cantrang menjadi terganggu.Nelayan akan bertekad mati-matian memperjuangkan nasibnya."Tekad nelayan sekarang ini hanya tinggal dua kata. Mati atau Mukti. Sehingga kita menuntut cantrang dapat dilegalkan," imbuhnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler