Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketiga pelaku yakni Rondi alias Bengek (46), warga RT 2 RW 3 Desa Padaran, Budi Santoso alias Slonto (34), warga Desa Tasikagung RT 05 RW 03 dan Joko Untung warga Desa Pasarbanggi RT 03 RW 05 Kecamatan Rembang.

Kasat Resnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu  yang dibungkus dengan plastik bening digulung dalam plastik hitam seberat 1 gram.

"Selain itu juga satu set bong atau alat hisap sabu dengan botol minuman C1000, uang tunai Rp 5.300.000, dan mobil Grand Max, dua buah HP Nokia serta 2 buah HP android merek Lenovo," paparnya.
Penangkapan terhadap pelaku, bermula ketika anggota dari Sat Res Narkoba Polres Rembang menghentikan kendaraan pikap Grand Max yang ditumpangi 3 orang. Ketiganya, diduga telah membeli dan membawa serta menyimpan  narkotika jenis sabu.Di hadapan polisi, Rondi alias Bengek mengatakan, bahwa narkotika tersebut didapat dari BG warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Hanya saja pemasok narkoba tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler