Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketiga pelaku yakni Rondi alias Bengek (46), warga RT 2 RW 3 Desa Padaran, Budi Santoso alias Slonto (34), warga Desa Tasikagung RT 05 RW 03 dan Joko Untung warga Desa Pasarbanggi RT 03 RW 05 Kecamatan Rembang.
Kasat Resnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening digulung dalam plastik hitam seberat 1 gram.
"Selain itu juga satu set bong atau alat hisap sabu dengan botol minuman C1000, uang tunai Rp 5.300.000, dan mobil Grand Max, dua buah HP Nokia serta 2 buah HP android merek Lenovo," paparnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



