Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (8/5/2017) lalu. Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka bacok dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Labuhan, Kecamatan Sluke, Rembang, itu dibekuk pada Sabtu (1/7/2017) subuh, di persembunyiannya di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut
"Kami telah menangkap satu dari tiga tersangka penganiayan pemilik Kafe Segara . Kami tangkap di daerah Jepara. Untuk saat ini kami masih fokus memburu dua tersangka lain," katanya.
Sebelumnya, pemilik Kafe Segara, Yeny Sudiyono (42) warga Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang itu dihajar oleh beberapa pelanggannya hingga babak belur dan masuk rumah sakit. Tak hanya itu, para pelaku juga turut menghajar dua orang lain. Yakni Zuber (37) warga Tanjungan Kargan dan Rois (40).Kejadian itu bermula saat sang pemilik kafe menagih bon atau totalan atas minuman dan karaoke kepada para pelaku. Namun pelanggan itu tidak menerimanya. Sehingga terjadi cek cok dan penganiayaan menggunakan senjata tajam.Korban atas nama Yeny mengalami luka bacok di bawah dagunya dan leher bagian belakang. Sedangkan Zuber mengalami luka bacok pada siku tangan kiri. Dan Rois mengalami luka sayat pada lengan tangan kiri. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Rembang untuk mendapat perawatan. Bahkan Yeny akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Semarang.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Rembang - Setelah diburu hampir selama sebulan penuh, tim Resmob Polres Rembang berhasil membekuk Moh Khoirudin alias Kucing. Ia merupakan satu dari tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Yeni Sudioyono, pemilik Kafe Segara di Desa Kebloran, Kecamatan Kragan, Rembang.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (8/5/2017) lalu. Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka bacok dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Labuhan, Kecamatan Sluke, Rembang, itu dibekuk pada Sabtu (1/7/2017) subuh, di persembunyiannya di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut
"Kami telah menangkap satu dari tiga tersangka penganiayan pemilik Kafe Segara . Kami tangkap di daerah Jepara. Untuk saat ini kami masih fokus memburu dua tersangka lain," katanya.
Sebelumnya, pemilik Kafe Segara, Yeny Sudiyono (42) warga Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang itu dihajar oleh beberapa pelanggannya hingga babak belur dan masuk rumah sakit. Tak hanya itu, para pelaku juga turut menghajar dua orang lain. Yakni Zuber (37) warga Tanjungan Kargan dan Rois (40).
Kejadian itu bermula saat sang pemilik kafe menagih bon atau totalan atas minuman dan karaoke kepada para pelaku. Namun pelanggan itu tidak menerimanya. Sehingga terjadi cek cok dan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Korban atas nama Yeny mengalami luka bacok di bawah dagunya dan leher bagian belakang. Sedangkan Zuber mengalami luka bacok pada siku tangan kiri. Dan Rois mengalami luka sayat pada lengan tangan kiri. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Rembang untuk mendapat perawatan. Bahkan Yeny akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Semarang.
Editor : Ali Muntoha