Polisi Bekuk Remaja Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Edy Sutriyono
Rabu, 5 Juli 2017 10:40:23
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Di hadapan awak media, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui Blackberry Messenger (BBM). Setelah melakukan komunikasi beberapa lama, akhirnya pelaku mengajak korban SP (14) yang tinggal di Kecamatan Rembang untuk bertemu dan mengajak.
Akhirnya, korban menyanggupi untuk diajak ketemuan dan jalan. Pertemuan tersebut terjadi pada 29 Juni 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan. Usai itu, korban kemudian diajak ke kamar pelaku.
Ketika di kamar itulah, kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. “Saya memang mencium dan meraba, tapi tidak melakukan hubungan intim,” kata pelaku, Selasa (4/7/2017).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan, ketika korban dibawa jalan-jalan pelaku, orang tua korban melakukan pencarian, karena ketika itu sudah larut malam.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



