Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di hadapan awak media, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui Blackberry Messenger (BBM). Setelah melakukan komunikasi beberapa lama, akhirnya pelaku mengajak korban SP (14) yang tinggal di Kecamatan Rembang untuk bertemu dan mengajak.

Akhirnya, korban menyanggupi untuk diajak ketemuan dan jalan. Pertemuan tersebut terjadi pada 29 Juni 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan. Usai itu, korban kemudian diajak ke kamar pelaku.

Ketika di kamar itulah, kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. “Saya memang mencium dan meraba, tapi tidak melakukan hubungan intim,” kata pelaku, Selasa (4/7/2017).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan, ketika korban dibawa jalan-jalan pelaku, orang tua korban melakukan pencarian, karena ketika itu sudah larut malam.
"Saat dalam pencarian, mereka kebetulan berpapasan di jalan, sehingga sempat memicu keributan. Polisi turun tangan menengahi, kasus tersebut dan berujung proses hukum," ungkapnya.Mengingat korban masih di bawah umur, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Soal kenapa korban menurut saja, polisi menduga akibat kuatnya pengaruh media sosial sekarang. Maka ia mengimbau orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak – anaknya, sehingga bisa memanfaatkan kecanggihan tekhnologi untuk keperluan positif.Pelaku saat ini telah ditahan di sel Mapolres Rembang. Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Undang – Undang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHP. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler