Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan seusai sidang pledoi atau pembelaan terdakwa pada Senin (17/7/2017). Kliennya, katanya, diduga dikambinghitamkan oleh oknum tertentu yang memang masih bekerja di satu atap dengan kliennya.

Pada nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum pada persidangan di Pengadilan Negeri Rembang, Senin (17/7/2017), tak diuraikan soal oknum yang mengambinghitamkan kliennya yang karyawan PLTU Sluke, Suryono.

Saat diwawancarai MuriaNewsCom seusai persidangan, pihaknya juga tak secara gamblang menyebut oknum tertentu yang mengorbankan kliennya sebagai terdakwa hingga menduduki kursi pesakitan di persidangan.

Darmawan hanya mengatakan, bahwa kliennya atas nama Suryono ada yang memanfaatkan kesempatan di kasus ini.

Saat ditanya apakah yang mengorbankan kliennya itu adalah pihak PLTU, Darmawan menampiknya. Soal apakah ada tersangka lain atau terlapor lain selain kliennya yang mesti diperiksa, ia menyatakan hal itu bukan ranahnya.

Pertanyaan ini diajukan wartawan seiring fakta persidangan sebelumnya yang diungkapkan oleh saksi utama atas nama  Muntoyo alias Dicky, bahwa saksi lain dalam kasus ini, Zaenal Affandi sempat berkata “Saya tidak mau tahu, kalau ada apa-apa sama wartawan bilamana meliput kejadian (laka kerja) ini.”
“Bahwa (terdakwa) ini berawal dari penyidikan. Suryono ditetapkan sebagai tersangka ini kan juga melaui gelar perkara. Jadi soal menetapkan tersangka atau terlapor (baru), itu bukan ranah kami. Terserah penyidik,” tandas Darmawan.Zaenal yang ikut hadir di sidang itu tidak memberi komentar saat wartawan hendak meminta konfirmasi tentang kata-kata bernada ancaman tersebut. Ia justru mengarahkan jurnalis kepada GM PLTU Sluke, Yudhi Bagaskara.Suryono warga Desa Grawan,Kecamatan Sumber didakwa melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Pers yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu menuntutnya hukuman tujuh bulan penjara.Dalam nota pembelaan baik yang dibacakan, baik oleh penasehat hukum maupun oleh terdakwa sendiri, Suryono meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Ia tetap beralasan tak pernah merampas ponsel milik Wisnu Aji, wartawan Radar Kudus.Ketua Majelis Hakim perkara ini, Antyo Harri Susetyo memberikan waktu pada Kamis (20/7/2017) bagi JPU guna memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa. Terdakwa juga diberi waktu menanggapi tanggapan JPU, Senin (24/7/2017).Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler