Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Itu ditegaskan Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, Widyastuti usai rapat penanganan tambak udang Karimunjawa di ruang rapat Bupati Jepara, Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan riset yang dilakukannya secara langsung, puluhan hektare area tambak udang itu telah merusak ekosistem dan lingkungan di Karimunjawa. Ia pun meminta langkah penutupan segera dilakukan.

’’Kalau dibiarkan lama-lama akan mencemari perairan. Yang ada saat ini tidak sesuai kaidah konservasi,’’ kata Tuti.

Baca: Tutup Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa, Pemkab Jepara Pakai Pendekatan Sosial

Di rapat itu, Tuti juga memaparkan hasil risetnya. Antara lain yaitu pembuangan limbah yang tidak diatur. Limbah dari tambak dialirkan langsung ke laut dengan pipa-pipa berbagai ukuran. Bahkan, ada pipa yang panjangnya sampai 700 meter.

Dalam satu tambak bisa terpasang empat atau lima pipa. Pipa-pipa itu dipasang sembarangan. Ada yang dipasang di terumbu karang, mangrove hingga diikat dengan ban mobil yang ditenggelamkan di laut.
Pipa-pipa itu dipasang sendiri oleh petambak tanpa izin. Karena pemasangan yang serampangan itu, akibatnya terumbu karang rusak.Selain itu, pengusaha tambak juga serampangan mengelola limbah. Sebagian petambak membuat kolam penampungan untuk diendapkan. Setelah itu tetap dialirkan ke perairan.’’Limbah itu banyak yang dibuang langsung ke pantai. Di sepanjang mangrove itu dalam kondisi yang apa adanya. Keluar dari tambak berbau dan berwarna pekat,’’ ungkap Tuti.Pihaknya menyebutkan, keberadaan 33 tambak tak berizin itu sudah ada sejak tahun 2016 silam. Dengan dampak yang semakin parah, Tuti menilai bahwa jika itu dibiarkan lama-lama akan merusak ekosistem. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler