Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Artinya, tambak udang yang sudah kosong lebih dulu ditindak. Sedangkan, yang masih terisi penindakan menunggu masa panen.

Pemkab Jepara sendiri menyebut penindakan tambak udang yang sudah merusak ekosistem itu sudah direncanakan sejak lama. Hanya saja, niat itu terhalang belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) 2020-2041.

Di ketahui, sebanyak 33 tambak udang vaname di Karimunjawa telah ada sejak tahun 2016 silam. Bukan tambak tradisional, melainkan tambak udang modern.

Baca: Soal Penutupan Tambak Udang di Karimunjawa Jepara, BTN: Jangan Lama-Lama

Tambak-tambak itu dipastikan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Dalam aturan itu, hanya tambak udang tradisional yang boleh beroperasi di kepulauan Karimunjawa.

Di sisi lain, pemerintah daerah didesak untuk segera menutup 40 hektare area tambak udang tersebut. Alasannya jelas, tambak terbukti merusak ekosistem dan lingkungan.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta pun sepakat dengan penutupan itu. Tak hanya modern, tetapi juga tambak tradisional. Kebijakan itu hanya bisa dilaksanakan jika Ranperda RTRW 2020-2041 diputuskan menjadi perda.

’’(Dalam Ranperda RTRW 2020-2041) Tambak udang tidak diizinkan di sana (Karimunjawa, red). Di sana diperuntukkan untuk pariwisata,’’ jelas Edy, Rabu (15/3/2023).Baca: Tutup Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa, Pemkab Jepara Pakai Pendekatan SosialMasalahnya, sampai saat ini ranperda itu tak kunjung diputuskan menjadi Perda. Pemutusan ranperda itu bahkan sudah melewati batas waktu 12 bulan dari masa pembahasan.Gagal diputuskannya Ranperda RTRW menjadi Perda lantaran Kementrian ATR/BPN belum juga menyetujui substansi ranperda itu.Namun, Edy menyatakan Kementrian ATR/BPN dan lintas sektor di pusat sudah menyetujuinya dan kini tinggal memutuskan menjadi Perda.’’Begitu itu di dok, nanti ada tenggat waktu peralihan berapa lama nanti. Setelah itu bisa betul-betul bersih dari tambak udang,’’ tegas Edy. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler