Tambak Udang Karimunjawa Jepara Tak Bisa Ditindak Cepat, Ini Kendalanya
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 15 Maret 2023 17:22:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Artinya, tambak udang yang sudah kosong lebih dulu ditindak. Sedangkan, yang masih terisi penindakan menunggu masa panen.
Pemkab Jepara sendiri menyebut penindakan tambak udang yang sudah merusak ekosistem itu sudah direncanakan sejak lama. Hanya saja, niat itu terhalang belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) 2020-2041.
Di ketahui, sebanyak 33 tambak udang vaname di Karimunjawa telah ada sejak tahun 2016 silam. Bukan tambak tradisional, melainkan tambak udang modern.
Baca: Soal Penutupan Tambak Udang di Karimunjawa Jepara, BTN: Jangan Lama-Lama
Tambak-tambak itu dipastikan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Dalam aturan itu, hanya tambak udang tradisional yang boleh beroperasi di kepulauan Karimunjawa.
Di sisi lain, pemerintah daerah didesak untuk segera menutup 40 hektare area tambak udang tersebut. Alasannya jelas, tambak terbukti merusak ekosistem dan lingkungan.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta pun sepakat dengan penutupan itu. Tak hanya modern, tetapi juga tambak tradisional. Kebijakan itu hanya bisa dilaksanakan jika Ranperda RTRW 2020-2041 diputuskan menjadi perda.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



