Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, tersangka diketahui menjual mercon.
Dari hasil penyelidikan, ternyata diketahui tersangka memiliki 28 gram bahan mercon. Mercon itu kemudian diracik untuk dijual. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya, Rabu (12/4/2023).
’’Tersangka ini menjual bebas mercon ke masyarakat,’’ terang Tohari saat dihubungi Murianews, Kamis (13/4/2023).
Baca: Peracik Mercon yang Celakai Dua Bocah di Jepara Terancam Hukuman Mati
Selain 28 gram bahan peledak, Polisi juga mengamankan 29 selongsong petasan terbuat dari kertas berbagai ukuran, dua pisau dapur, dua palu besi, sebuah gunting, lima pipa alumunium berbagai ukuran dan satu potongan bambu.
’’Semua barang bukti kami bawa ke kantor. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku juga masih kami amankan di Polres Jepara,’’ ujar dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



