Rabu, 19 November 2025


Pemusnahan dilakukan dua kali, yakni pada Sabtu (15/4/2023) dan Selasa (18/4/2023) di Lapangan Tembak Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo. Kegiatan pertama dilakukan pemusnahan pada 838 gram serbuk petasan dan 2,1 kg di agenda kedua.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara membawa serbuk petasan yang sudah dikemas dalam toples makanan itu, dibawa ke tempat lapangan terbuka. Lapangan tembak itu sengaja dipilih karena jauh dari pemukiman penduduk.

Baca: Polres Jepara Kembali Tangkap Peracik Mercon

Setelah itu, lanjut dia, serbuk petasan tersebut dituangkan ke tanah. Lalu dimusnahkan dengan cara dibakar sampai habis.

Pihaknya menyampaikan, pemusnahan itu dilakukan supaya tidak meledak. Di sisi lain, pemusnahan bahan peledak memang harus dilakukan oleh tim khusus dari Gegana.Seperti diketahui, selama Ramadan ini, Polres Jepara sudah mengungkap empat kasus peredaran petasan atau mercon. Dua kasus tidak menimbulkan korban. Sedangkan satu kasus lain mengakibatkan dua bocah terkena ledakan dan dirawat serius.Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Isinya tentang memiliki dan menyimpan bahan peledak tanpa izin. Pelaku terancam hukuman mati atau minimal hukuman penjara 20 tahun. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler