Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penetapan tersangka itu setelah Satpol PP dan Damkar Jepara melakukan pemeriksaan kepada 12 orang yang ada dalam video viral itu. Lima orang yang ditetapkan tersangka yaitu empat karyawati yang mengenakan hijab dan seorang WNA asal Korea Selatan.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengungkapkan, para tersangka itu berinisial SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dan seorang WNA asal Korea Selatan berinisial JJ (60). Lima tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminum miras saat acara buka bersama tersebut.

Mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

[caption id="attachment_375649" align="alignleft" width="1280"] Pemeriksaan terhadap tersangka pesta miras di Jepara oleh Satpol PP Jepara. (Murianews/dok.Satpol PP Jepara)[/caption]

“Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda Rp15 juta,” kata Anwar Sadat saat ditemui Murianews, Kamis (27/4/2023).

Kepada para penyidik, empat perempuan itu mengaku baru sekali itu menenggak bir. Mereka mengaku hanya ingin tahu rasanya bir.BACA JUGA: Viral Video Pendek Karyawan Pabrik di Jepara Pesta Miras, Ini Faktanya!Semula, mereka tak tahu jika acara buka bersama (19/4/2023) itu akan berakhir dengan pesta miras. Tiba-tiba saja, saat mereka tiba di Rumah Makan Matahari Terbit S&s Cafe di Desa Mindahan Kidul Kidul, Kecamatan Batealit itu sudah tersedia bir di meja makan.Menurut Anwar Sadat, recanannya, sidang tindak pidana ringan terhadap 5 tersangka tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/4/2023) besok. Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan pemberkasan hasil dari pemeriksaan 5 tersangka dan sejumlah saksi.“Semoga putusan hakim memihak masyarakat,” kata dia.Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler