Penanganan Kasus Karyawati Pesta Miras di Jepara Jalan Terus
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 27 April 2023 17:11:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penetapan tersangka itu setelah Satpol PP dan Damkar Jepara melakukan pemeriksaan kepada 12 orang yang ada dalam video viral itu. Lima orang yang ditetapkan tersangka yaitu empat karyawati yang mengenakan hijab dan seorang WNA asal Korea Selatan.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengungkapkan, para tersangka itu berinisial SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dan seorang WNA asal Korea Selatan berinisial JJ (60). Lima tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminum miras saat acara buka bersama tersebut.
Mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
[caption id="attachment_375649" align="alignleft" width="1280"]
Pemeriksaan terhadap tersangka pesta miras di Jepara oleh Satpol PP Jepara. (Murianews/dok.Satpol PP Jepara)[/caption]“Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda Rp15 juta,” kata Anwar Sadat saat ditemui Murianews, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



