Rabu, 19 November 2025


Dengan penetapan itu, otomatis keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara resmi dilarang. Ini sekaligus mengakhiri tarik ulur penutupan tambak udang di sana.

Sebelumnya, pembahasan regulasi itu sempat berjalan sangat alot. Bahkan, pengesahannya sempat tertunda empat bulan setelah pembahasan selesai di tingkat panitia khusus.

Baca: Massa Pro Tambak Udang Karimunjawa Ancam Duduki DPRD Jepara

Dalam Pasal 90 huruf c poin 3 disebutkan, kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam zonasi kawasan pariwisata yaitu kegiatan budi daya perikanan tambak air laut dan atau air payau di Kecamatan Karimunjawa. Keputusan itu mengakhiri polemik pro dan kontra keberadaan tambak udang di Karimunjawa.

’’Setelah rapat paripurna ini sudah tidak saatnya membahas pro dan kontra,’’ kata Haizul Ma’arif, Ketua DPRD Kabupaten Jepara saat ditemui usai rapat paripurna.

Haiz menyampaikan, sebenarnya ada keinginan untuk memperhatikan semua pihak. Namun karena pemerintah pusat menghendaki melarang tambak udang di Karimunjawa, semua pihak tidak bisa mengubah pasal atau apa pun.
Baca: Massa Pro dan Kontra Tambak Udang Karimunjawa Kawal Ranperda RTRW Sampai TuntasAdapun langkah yang mungkin bisa dilakukan yaitu menolak substansi yang sudah disetujui oleh Kementrian ATR/BPN. Namun, jika langkah itu diambil, maka konsekuensinya Ranperda RTRW itu akan batal. Akibatnya, harus dilakukan pembahasan dari titik nol.’’Kalau kita menolak, akan berdampak pembatalan pada semua sektor. Padahal Perda RTRW ini tidak hanya soal tambak. Tetapi secara keseluruhan yang ada di Kabupaten Jepara,’’ jelas Haiz.Haiz mengungkapkan, saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo, pihaknya dan Pj Bupati Jepara diwanti-wanti betul agar menentukan Perda RTRW sesuai dengan regulasi. Dengan ini, pihaknya menegaskan tambak udang di Karimunjawa sudah final untuk dilarang dan ditutup.https://youtu.be/p_xTxGMK1RsEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler