Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara Mudrikatun, dalam acara puncak peringatan World No Tobacco Day atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2023 di Jakarta (8/6/2023).

Mudrikatun menjelaskan, ini merupakan penghargaan yang diberikan Menteri Kesehatan (Menkes) melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian penyakit kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan regulasi tentang kawasan tanpa rokok, maupun penyelenggaraan layananan upaya berhenti merokok di fasilitas layanan kesehatan.

Baca juga: Kepala Puskesmas di Jepara Tak Bisa Tekan Stunting, Siap-Siap Dicopot

Mudrikatun mengatakan, Puskesmas Mlonggo merupakan pusat kesehatan masyarakat yang inovatif dan memiliki komitmen tinggi dalam penyelenggaraan layanan upaya berhenti merokok. Atas kerja keras semua pihak, tahun ini berhasil mendapatkan penghargaan tersebut.

”Alhamdulillah, atas kerja keras semua pihak kita berhasil meraih penghargaan Satisaya dari Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,” ujar Mudrikatun, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Institusi Kesehatan di Kabupaten Jepara. Hal inilah yang menjadi landasan Dinas Kesehatan, untuk mendorong Puskesmas-puskesmas agar melakukan upaya prefentif dan promotif, mengkampanyekan berhenti merokok.

Di tengah upaya mengampanyekan berhenti merokok oleh Dinkes, Puskesmas didorong agar lebih meningkatkan upaya preventif dan Promotif serta mengingatkan permasalahan kesehatan penyakit tidak menular seperti hipertensi, jantung, cancer, kepada masyarakat.”Upaya sejak dini juga kita lakukan kepada para remaja agar tidak merokok. Caranya dengan melakukan komunikasi, penyampaian informasi ,edukasi agar mereka bisa memahami dan mengerti arti dan bahaya merokok,” katanya.Untuk memperkuat upaya berhenti merokok, lanjut Mudrikatun, ke depan juga harus didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda inilah, yang akan diupayakan oleh Pemkab Jepara.“Kita baru punya Perbup KTR, semoga ke depan kita miliki Perda KTR,” harap Mudrikatun.  Editor: Dani Agus

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler