Antisipasi Adanya Konflik Sengketa Tanah, Ini Pesan Sekda Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 24 Juli 2023 07:48:00
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, menilai masih ada potensi kerawanan konflik sengketa tanah. Konflik itu tak jarang muncul di desa-desa ketika terdapat proses penyertifikatan tanah.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menilai, salah satu pemicu konflik sengketa tanah adalah penegakan aturan terkait agraria. Di sisi lain, tak sedikit kepala desa atau petinggi yang kurang memahami aturan dan segala administrasi terkait pertanahan.
”Waktu pergantian petinggi, kan, cepat. Tapi petinggi tidak pernah diberi pelatihan administrasi tersebut. Itu sangat berpengaruh terhadap keterjagaan administrasi pertanahan di desa,” kata Edy Sujatmiko, Senin (24/7/2023).
Dirinya mencontohkan pentingnya pengetahuan petinggi terhadap kedudukan buku Letter C desa dalam bukti kepemilikan tanah. Ada kasus satu bidang tanah bisa diperjualbelikan kepada dua pihak sekaligus karena ketidaktahuan petinggi saat dimintai keterangan Letter C.
Saking lemahnya pemahaman administrasi pertanahan, jelas Edy, banyak pihak yang menganggap bahwa tupi pajak atau surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah bukti kepemilikan tanah.
Karena itulah, perlu ada pembinaan masif kepada petinggi dan pemerintah desa terkait administasi tersebut. Selain itu, pengawasan juga harus diperketat agat tidak terjadi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Diketahui, saat ini di sejumlah desa tengah berlangsung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.Terkait pelaksanaan PTSL, para petinggi dipesan untuk memberi informasi seterang mungkin kepada warga.
”Jika memang gratis, ya, katakan gratis. Tapi kalau ada biaya yang harus dikeluarkan karena memang kegiatan ini membutuhkan tenaga ekstra, ya, bicarakan dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan -red). Lalu tetapkan dasar hukumnya. Jangan sampai hanya karena menarik biaya yang tidak seberapa, harus berurusan dengan hukum,” tandas Edy Sujatmiko.
Editor: Dani Agus



