Pelajar di Jepara Diwajibkan Sedekah, Baznas Buka Suara
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 4 Agustus 2023 12:48:00
Murianews, Jepara – Baznas Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menyelenggarakan gerakan Pekan Peduli Sosial (PPS) di seluruh sekolah dan kampus di Kota Ukir. Sayangnya, di tingkat bawah justru dilaksanakan dengan cara mewajibkan pelajar untuk bersedekah.
Yanti, wali murid di salah satu SD di salah satu kecamatan di Jepara mengungkapkan, beberapa hari lalu pihak sekolah memberikan kupon PPS dari Baznas. Bukannya bersifat suka rela, pihak sekolah justru mewajibkan semua siswa bersedekah lewat kupon tersebut.
”Anak saya diminta bawa uang Rp 5 ribu. Yang Rp 3 ribu untuk Baznas, yang Rp 2 ribu untuk PMI,” kata dia.
Sementara berdasarkan informasi yang diterima Murianews.com, di salah satu sekolah di kecamatan lainnya juga berlaku hal yang sama. Bahkan, setiap siswa diwajibkan mengambil lima kupon PPS Baznas.
Pihak wali murid pun bertanya-tanya terkait program yang bernarasi wajib tersebut. Wali murid berharap ada kepastian informasi dari Baznas selaku pelaksana program itu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil IV Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum Baznas Jepara Nur Salim menegaskan, Baznas tidak pernah mewajibkan masyarakat untuk bersedekah dalam setiap programnya. Termasuk program PPS yang sudah berjalan 14 tahun itu.
Kalau ada yang mewajibkan, saya pastikan itu tidak benar. Prinsip gerakan PPS ini adalah suka rela bagi siswa yang mampu,” tegas Nur Salim saat ditemui Murianews.com, Jumat (4/8/2023).
Prinsip suka rela tersebut berdasarkan dalam Kerangka Acuan PPS Peserta Didik dan Mahasiswa se-Kabupaten Jepara Tahun 2023. Disebutkan, kupon tersebut diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga mampu atau tidak miskin.
Sebelum gerakan digulirkan, lanjut Nur Salim, Baznas telah berkoordinasi dengan Disdikpora dan Kemenag. Kepada kedua instansi itu, Baznas juga memastikan bahwa gerakan sedekah itu bersifat suka rela dan tidak wajib.
”Jadi kalau di bawah ternyata ada yang mewajibkan, itu tidak pernah kami intruksikan. Dari awal prinsipnya suka rela,” jelas Nur Salim.
Untuk itu, dalam waktu dekat Baznas akan segera berkoordinasi dengan Disdikpora dan Kemenag Jepara untuk meluruskan gerakan PPS. Pihaknya berharap, wali murid tidak salah mengartikan gerakan yang bertujuan mengajak para pelajar belajar beramal itu.
Nominal kupon di masing-masing satuan pendidikan berbeda. Untuk tingkat TK, PAUD, MI dan SD sederajat Rp 1.000 per kupon; tingkat SMP, MTs, SMA dan MA senilai Rp 2 ribu per kupon. Sedangkan tingkat perguruan tinggi senilai Rp 3 ribu per kupon.
Nur Salim menyebutkan, Baznas Jepara mencetak kupon Rp 1.000 sebanyak 1.427.363 lembar, kupon Rp 2 ribu sebanyak 729.435 lembar, dan kupon Rp 3 ribu sebanyak 57.722 lemmbar.
Dari gerakan PPS itu, 50 persen dari dana yang terhimpun akan dikembalikan ke masing-masing sekolah atau kampus untuk kegiatan sosial. Seperti, beasiswa pelajar kurang mampu dan penghargaan pelajar berprestasi di akhir semester.
Sedangkan 50 persen lainnya akan dikelola oleh Baznas. Rinciannya, 12,5 persen untuk koordinasi dan sosialisasi organisasi perangkat daerah terkait dan kelompok-kelompok kerja pendidikan. Sedangkan 37,5 persen dikelola Baznas untuk kegiatan sosial seperti bantuan panti asuhan, beasiswa, kebencanaan atau musibah dan lain-lain.
”Kami pastikan dana yang terkumpul selalu ditasarufkan (disalurkan, red) kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” tandas Nur Salim.
Editor: Dani Agus



