Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Kabupaten Jepara, Kamis (10/8/2023). Lembaga antirasuah itu mengumpulkan anggota DPRD dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

Saat dikumpulkan, KPK RI memberi pengarahan terkait tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di Kota Ukir.

”Datang ke daerah seperti ini, maksud kami adalah untuk memastikan bahwa dalam tata kelola pemerintahan di daerah, terbangun sistem yang tidak ada celah tindakan korupsi,” kata Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI, Uding Juharudin di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.

Menurut Uding Juharudin, sebelum ini pihaknya telah banyak membersamai Pemkab Jepara untuk memastikan upaya pencegahan tindakan korupsi dalam tata kelola keuangan daerah.

Karena itulah, dia meminta komitmen DPRD untuk mendukung upaya pencegahan tindakan korupsi. Secara sederhana dia menegaskan, konsep korupsi yaitu mengambil sesuatu atau menerima sesuatu yang bukan haknya.

”Mumpung tanda tangan kita masih laku, mari gunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Uding.

Dalam kesempatan itu, Uding juga mengenalkan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Yaitu, sistem informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pemerintahan daerah di Indonesia.

Uding menegaskan, lembaga eksekutif dan legislatif di Jepara harus waspada dengan segala tindakannya. Pihaknya meminta agar jangan sampai ada tindakan-tindakan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi dalam bentuk apapun, pengemplangan anggaran dan bermain-main saat ada lelang jabatan.

“Jangan sampai di Kabupaten Jepara ada OTT (Operasi Tangkap Tangan, red),” tandasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler