Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tengah menggodok nama-nama bakal calon Penjabat (Pj) petinggi atau kepala desa. Sejumlah sekretaris desa atau carik di Jepara berpeluang menjadi Pj Petinggi.

Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto mengatakan, prinisip utama bakal calon Pj Petinggi adalah pejabat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semula pemerintah kesulitan mencari ASN tersebut. Namun, saat ini pihaknya sudah menyiapkannya.
“Ada beberapa desa yang masih punya carik berstatus PNS. Mereka berpeluang menjadi Pj petinggi,” kata Edy Marwoto, Jumat (18/8/2023)

Selain carik, pihaknya akan mengisi Pj petinggi dengan PNS dari kecamatan masing-masing. Selain itu, jika memang kurang, pihaknya akan menugaskan ASN di lingkungan pemerintah daerah untuk menjadi Pj.

“Nama-namanya sudah siap kalau nanti kita tunjuk,” jelas dia.

Namun sebelum itu, kata Edy, pengangkatan Pj Petinggi tetap harus sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.

Diketahui, sebanyak 24 desa di Kabupaten Jepara, dijadwalkan menggelar Pemilu kepala desa (Pilkades) atau Pemilihan petinggi (Pilpet) pada tahun 2024 mendatang. Namun, gelaran politik tingkat desa itu ditunda.

Penundaan itu dilatarbelakangi adanya Pemilu 2024. Dihkawatirkan, Pilkades akan tidak kondusif.

Di Kabupaten Jepara, pilpet digelar dalam tiga gelombang, yakni tahun 2022, 2024, dan 2025. Ke-24 desa yang sedianya akan menggelar pilpet gelombang kedua tahun 2024, tersebar di 15 kecamatan.

Berurutan dari wilayah utara, desa-desa itu adalah Nyamuk di Kecamatan Karimunjawa, lalu Kelet, Jlegong, dan Klepu (Keling), Jugo (Donorojo), Kaliaman (Kembang), dan Banjaran (Bangsri).

Berikutnya Srobyong (Mlonggo). Kawak, Suwawal Timur, dan Bulungan (Pakisaji), serta Kedungcino, serta Wonorejo (Jepara). Lalu Kecapi, Ngabul, dan Semat (Tahunan), Surodadi (Kedung), Ngeling (Pecangaan), serta Kriyan (Kalinyamatan). Kemudian Sengonbugel (Mayong), Tritis (Nalumsari), Telukwetan, Ketileng Singolelo, dan Brantak Sekarjati (Welahan).

Di beberapa desa ada sejumlah carik yang berstatus sebagai ASN. Sehingga dimungkinkan mereka bisa menjadi Pj Petinggi Desa masing-masing.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler