Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Pj Bupati Jepara (Penjabat Bupati Jepara), Edy Supriyanta beserta istrinya, Siti Eka Arbandiah, pada Pemilu 2024 akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Jepara. Sebelumnya, keduanya sebenarnya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Namun pada hari pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024 mendatang, Edy Supriyanta masih akan menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Jepara. Dengan kondisi tersebut, Pj Bupati hampir dipastikan pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili KTP, yakni di Kota Semarang.

Agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, yang bersangkutan harus mengajukan pindah memilih ke wilayah kerja saat ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Subchan Zuhri sudah menerbitkan formulir pindah memilih untuk Pj Bupati Jepara dan istrinya sesuai permohonan dari yang bersangkutan.

“KPU Juga telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023, dan juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019,” jelasnya, Jumat (1/9/2023).

Dijelaskan, pengajuan formulir pindah memilih ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih apabila terdapat keadaan seperti itu.

Misalnya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di failitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Selain itu apabila menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sebab lain adalah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.

“Pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemungutan suara,” kata dia.

Adapun tata cara untuk mengajukan pindah memilih yakni pemilih yang sudah tercatat dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sesa/kelurahan.

Adapun dokumen dalam mengajukan pindah memilih adalah KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih.

Sementara itu Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan terima kasih kepada KPU Jepara yang sudah menerbitkan formulir pindah memilih untuk dirinya. Dengan status sebagai Pj Bupati Jepara yang saat ini masih tercatat dalam DPT di Kota Semarang, pada Pemilu 2024 tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Jepara.

“Gunakan hak pilih kita pada Pemilu 2024, jangan golput,” tutur Edy.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler