Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengevaluasi verifikasi persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg). Diketahui, KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS).

Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD ini penting dilakukan, sekaligus untuk mendapatkan masukan dari stakeholder.

KPU, kata dia, sudah melaksanakan tahapan pencalonan ini dalam waktu yang cukup panjang. Mulai dari sosialisasi, pengumuman ke publik, pengajuan bakal calon oleh parpol ke KPU, verifikasi administrasi, penyampaian hasil verifikasi administrasi, pengajuan kembali untuk perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, sampai dengan penetapan DCS dan pengumuman DCS ke masyarakat untuk masukan dan tanggapan masyarakat.

”KPU memedomani peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Sampai di tahap pengumuman DCS untuk disampaikan ke publik,” kata Subchan, Kamis (7/9/2023).

Dalam proses evaluasi itu, lanjut Subchan, KPU Kabupaten Jepara mengulas tahapan-tahapan yang menjadi ranah KPU, ranah parpol, dan ranak publik atau masyarakat. Esensi pencalonan adalah untuk kepentingan Pemilu 2024. Di mana, parpol diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengajukan calon anggota DPRD yang akan dipilih nanti di Pemilu 2024.

Karena itu, proses selama tahapan pencalonan dilakukan secara terbuka oleh KPU, termasuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler