Kios Stadion GBK Jadi Tempat Karaoke, Pemkab Jepara Harus Tegas
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 8 September 2023 16:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara didesak untuk segera menertibkan aktivitas karaoke dan salon plus-plus di kios kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini. Aktivitas tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Undang-Undang, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat (Gak UU Tibum Tranmas) pada Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Khalim membenarkan adanya aktivitas karaoke dan salon plus-plus di aset milik Pemkab Jepara itu.
”Sebenarnya sudah lama. Sudah bertahun-tahun,” ungkap Khalim saat ditemui Murianews.com di kantornya, Jumat (8/9/2023).
Hanya saja, Satpol PP sulit bergerak karena kios-kios tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jepara. Tetapi, pada 20 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 20.45 WIB Satpol PP menggelar razia di sana.
Hasilnya, lanjut Khalim, didapat satu kios yang beraktivitas sebagai tempat karaoke bernama Bu Titik. Tempat karaoke tersebut milik Titik Antar Wati (51), warga Desa Kerso, Kecamatan Kedung. Dari sana, Khalim menyita barang bukti berupa 2 buah mikrophon, satu unit CPU, 1 bok spiker, 1 mixer dan 1 TV LCD 32 inch.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara 28 Juli 2023 lalu, Titik didakwa bersalah dan dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 juta. Dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 12/Pid.C/2023/PN Jpa, disebutkan dia telah menjalankan usaha karaoke itu sejak sebelas bulan sebelum dirazia.
”Dari penyelidikan kami, setidaknya ada lima kios yang dijadikan tempat karaoke dan salon plus-plus,” ungkap Khalim.
Terpisah, Plt Staf Ahli Pj Bupati Jepara Taksin menyatakan, akan segera menertibkan aktivitas karaoke dan salon plus-plus di kompleks Stadion GBK Jepara itu. Razia yang telah dilakukan oleh Satpol PP tersebut merupakan awalan dari penertiban itu.
”Satpol PP sudah pernah operasi itu. Setelah ini kita akan tegaskan lagi. Kita tertibkan secara humanis tentu saja,” kata Taksin saat mewakili Pj Bupati Jepara ketika audiensi dengan warga penolak karaoke dan salon plus-plus tersebut.
Sebelum penertiban tersebut, imbuh Taksin, pemerintah akan memastikan terlebih dahulu terkait kejelasan aset. Sebab, saat ini sewa menyewa kios tersebut semrawut.
Editor: Dani Agus



