Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan lampu hijau kepada 33 SD yang telah di-regrouping dengan SD lain, untuk mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, sebelumnya muncul silang pendapat mengenai keabsahan proses pencairan dana BOS tersebut. Banyak pihak khawatir jika transaksi yang dilakukan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Edy Sujatmiko akan memastikan ada pemahaman yang sama dengan lembaga Pusat termasuk BPK terkait regrouping sekolah. Pemkab Jepara akan melengkapi dokumen pencairan BOS dengan Surat Keterangan Regrouping serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pencairan BOS di SD Regrouping.

”Itu sebagai petunjuk teknis di daerah yang tidak keluar dari ketentuan di atasnya,” jelas dia.

Untuk itu, tim lintas perangkat daerah segera dibentuk dengan tugas menyusun rancangan peraturan bupati (perbup) yang kajiannya lengkap. Perbup ini harus segera dibuat karena pemberlakuannya memerlukan evaluasi gubernur. Jadi bisa dijadikan dasar pencairan bulan Juli sampai Desember tahun ini.

Menurut Edy Sujatmiko, sesuai hasil konsultasi di Kemendikbud, pencairan dana BOS dalam rentang waktu itu di SD yang telah di-regrouping, masih menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) lama. Sedangkan tahun depan, pencairan BOS di SD regrouping sudah menggunakan NPSN salah satu sekolah.

Diketahui, memasuki tahun Pelajaran 2023/2024, Kabupaten Jepara melakukan regrouping atau penggabungan 63 SD menjadi 30 SD. Pada setiap SD gabungan, nomenklatur nama yang digunakan adalah nomor SD paling kecil. Dengan regrouping tersebut, jumlah SD negeri di Kabupaten Jepara yang semula 572 unit, kini menyusut menjadi 539 unit.

Editor: Dani Agus

 

Komentar

Terpopuler